Didatangi Wartawan Kadis Perindagkop Tersenyum Tanpa Jawaban

banner 468x60

POJOKberta.id,POHUWATO,– Setelah diberitakan sebelumnya di beberapa awak media terkait KUD Dharma Tani yang dilontarkan oleh Badan Pengawas Koperasi Zuriyati Usman dalam Konferensi Pers hari Jum’at, 16 September 2022 tidak mendapatkan jawaban dari Kepala Dinas (KADIS) Perdagangan industri dan Koperasi (Perindagkop). Rabu, 19 September 2022.

 

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Saat Awak Media mencoba melakukan Klarifikasi dan untuk meminta kejelasan terkait Kebsahan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani (DTM) kepada dinas terkait yakni perindagkop, hasilnya tidak mendapatkan jawaban Se-Hurufpun.

 

Saat di wawancarai kadis perindakop Ibrahim Kiraman dirinya hanya tersenyum lebar dan tanpa ada kalimat sebiji jarahpun yang keluar dari dirinya sat itu, sehingga kami tim terpaksa balik kanan dari lokasi tersebut.

 

Pada hal sudah jelas apa yang pernah di amanatkan Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada publik, tetapi pada kenyataannya banyak ASN yang lebih tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Aparatur Sipil Negara menjunjung tinggi kesetiaan terhadap Pancasila, UUD RI 1945 dan pemerintah.

 

Persoalan dalam pembentukan karakter seorang ASN yang memiliki integritas yang tinggi menjadi masalah yang harus segera diselesaikan, supaya apa yang menjadi keinginan rakyat terkait kinerja ASN dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan apa yang mereka harapkan, sehingga tujuan dari ASN yang memiliki independensi, objektivitas dan transparan dalam pelayanan publik dapat tercapai. Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berpegang teguh salah satunya pada asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku.

 

Rendahnya mutu pelayanan yang diberikan oleh aparatur menjadi citra buruk pemerintah di tengah masyarakat. Bagi masyarakat yang pernah berurusan dengan birokrasi selalu mengeluh dan kecewa terhadap tidak layaknya aparatur dalam memberi pelayanan. Misalnya persoalan netralitas ASN yang merupakan bagian dari salah satu isu hukum yang menjadi perbincangan publik.

 

Namun ada beberapa yang sempat di jabarkan saat itutetapi beliau engan bersuara saat di mintai keterangan, dirnya hanya memperlihatkan berkas KUD yang selama ini tersimpan di Dinas Perindagkop tersebut dan ia menjawab dirinya belum mau mengomentari.

 

“Ini Salinan Data Rapat Anggota Luar Biasa (RA LUB) yang dipertanyakan Ada di kami, dan untuk berita itu untuk saat ini saya No komen dulu,” ujar Ibrahim di ruangannya.

 

Penulis : (Isjan/PB).

Pos terkait