Didatangi Wartawan Kadis Perindagkop Tersenyum Tanpa Jawaban

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,– Setelah diberitakan sebelumnya di beberapa awak media terkait KUD Dharma Tani yang dilontarkan oleh Badan Pengawas Koperasi Zuriyati Usman dalam Konferensi Pers hari Jum’at, 16 September 2022 tidak mendapatkan jawaban dari Kepala Dinas (KADIS) Perdagangan industri dan Koperasi (Perindagkop). Rabu, 19 September 2022.

 

Saat Awak Media mencoba melakukan Klarifikasi dan untuk meminta kejelasan terkait Kebsahan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani (DTM) kepada dinas terkait yakni perindagkop, hasilnya tidak mendapatkan jawaban Se-Hurufpun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat di wawancarai kadis perindakop Ibrahim Kiraman dirinya hanya tersenyum lebar dan tanpa ada kalimat sebiji jarahpun yang keluar dari dirinya sat itu, sehingga kami tim terpaksa balik kanan dari lokasi tersebut.

 

Pada hal sudah jelas apa yang pernah di amanatkan Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada publik, tetapi pada kenyataannya banyak ASN yang lebih tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Aparatur Sipil Negara menjunjung tinggi kesetiaan terhadap Pancasila, UUD RI 1945 dan pemerintah.

 

Persoalan dalam pembentukan karakter seorang ASN yang memiliki integritas yang tinggi menjadi masalah yang harus segera diselesaikan, supaya apa yang menjadi keinginan rakyat terkait kinerja ASN dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan apa yang mereka harapkan, sehingga tujuan dari ASN yang memiliki independensi, objektivitas dan transparan dalam pelayanan publik dapat tercapai. Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berpegang teguh salah satunya pada asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku.

 

Rendahnya mutu pelayanan yang diberikan oleh aparatur menjadi citra buruk pemerintah di tengah masyarakat. Bagi masyarakat yang pernah berurusan dengan birokrasi selalu mengeluh dan kecewa terhadap tidak layaknya aparatur dalam memberi pelayanan. Misalnya persoalan netralitas ASN yang merupakan bagian dari salah satu isu hukum yang menjadi perbincangan publik.

 

Namun ada beberapa yang sempat di jabarkan saat itutetapi beliau engan bersuara saat di mintai keterangan, dirnya hanya memperlihatkan berkas KUD yang selama ini tersimpan di Dinas Perindagkop tersebut dan ia menjawab dirinya belum mau mengomentari.

 

“Ini Salinan Data Rapat Anggota Luar Biasa (RA LUB) yang dipertanyakan Ada di kami, dan untuk berita itu untuk saat ini saya No komen dulu,” ujar Ibrahim di ruangannya.

 

Penulis : (Isjan/PB).

Berita Terkait

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku
WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu
Anggit Kurniawan Nasution Pemilik PT HMB, Terus Memanfaatkan Peluang Bisnis Komoditi Pertanian dari Indonesia
Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus
Pj Bupati Jusnan C.Mokoginta Hadir Syukuran atas Penerimaan SK PPPK di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bol-mong
Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Resmi Buka Kegiatan HUT Kabupaten ke- 17
Bank Sampah Induk Gemilang, Lingkungan Bersih Masyarakat Dapat Penghasilan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:52

Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:23

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu

Minggu, 4 Agustus 2024 - 09:10

Anggit Kurniawan Nasution Pemilik PT HMB, Terus Memanfaatkan Peluang Bisnis Komoditi Pertanian dari Indonesia

Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:40

Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus

Berita Terbaru