POJOKberita.ID, BOLMUT — DPC-SBSI Bolmut Minta Pembayaran THR Buruh Pekerja Perusahan Tepat Waktu Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun 2021 ini.
Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.
Ida beralasan, aturan ini keluar karena selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Sehingga kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja.senin 19/04/2021
Ida pun menegaskan, untuk THR 2021 wajib untuk dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/butuh yang bersangkutan.
“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegas Ida.
Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejatera indonesia (FSBSI) Bolmut Syamsudin Olii, Mengingatkan agar pihak perusahan dapat memperhatikan hak hak para pekerja pembayaran THR tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku dan atau sesuai kesepakatan pihak perusahan dan Buruh Pekerja khususnya dikabupaten Bolaang Mongondow Utara.
”saya berharap tidak ada permasaalahan yang terjadi terkait waktu pembayaran dan besaran THR yang di perterimakan seperti perusahan besar PLTU Binjeita,PLN ULP Bolmut,RSUD Bolmut,Alvamart, indoMaret,Citra Mart ,Bank SulutGo,BNi,BRI, pertamina Honor daerah atau THL tenaga harian lepas,petugas kebersihan persampaan.
saya juga mengharapkan Pemerintah daerah Bolmut lewat instansi teknis dalam hal ini Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Bolmut dapat memberikan warning secara tertulis kepada pihak perusahan baik swasta maupun perusahan Negara agar tepat waktu menyalurkan THR 7 hari sebelum hari raya idul fitri 1442.H
adapun perusahan atau tempat tempat usaha yang mempekerjakan karyawan (Buruh pekerja) yang mengabaikan kesejateraan karyawan termasuk tidak membayar tunjangan hari Raya (THR) kami akan protes dan mengusulkan izin usahanya di Cabut black List dan untuk saat jajaran FSBSI Bolmut membuka pos pengaduan THR “tegas Olii
terpisah Kepala Dinas Naker Trans Bolmut Abdul Muis Suratinoyo.SH saat di konfirmasi mengatakan Pemberian THR kegamaan bagi pekerja buruh Berdasarkan edaran menteri ketenakerjaan no M/6/HL 04/2021 tgl 12 april 2021. sesungguhnya didasarkan pada Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh pekerja buruh pemberian THR keagamaan tersebut berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 diberikan dengan memperhatikan hal hal seperti bahwa
- THR keagamaan diberikan kepada pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja buruh yang mempunyai hubungann kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu intinya kami sebagai pemerintah daerah akan mengawasi perusahan perusahan yang ada di kabupaten Bolmut”tegas Suratinoyo
(*Redaksi Pojokberita)