POJOKberta.id, POHUWATO,__ Ratusan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa terkait janji PT. Lebuni yang hilang di telan bumi dan sikap Pemerintah Daerah Kabupatan Pohuwato yang terlihat lemah.Senin 4 Juli 2022.
Masyarakat aksi mendatangi Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga di Rumah Dinasnya setelah beliau melaksanakan Sholat Zuhur dengan tujuan mendapatkan langsung sikap bijaksana khalifah Kabupatan Pohuwato.Adapun tuntutan yang di ajukan yakni meminta kepada Bupati Pohuwato melalu LSM LABRAK Soni Samoe.
“pertama meminta Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan memediasi masyarakat dan pihak perusahaan untuk menegaskan dan melegalkan kesepakatan yang di tentukan antara 100 Ha. Punya perusahaan dan 150 Ha. Untuk masyarakat.” Ungkap Soni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak melanjutkan atau memutuskan kontrak terhadap perusahaan PT.Lobuni apabila tidak dapat melunasi janji-janji atau mengingkari kesepakatan yang sempat di tandatangani waktu itu.” Lanjutnya
Ke tiga meminta kepada pemerintah untuk bisa melakukan pendampingan hukum melalui pengacara pemda untuk mendampingi masyarakat yang saat ini di laporkan di pihak Polda Gorontalo dengan laporan melakukan pengancaman.”Tegas Soni.
Dengan bijak Bupati Saipul A Mbuinga menjawab tuntutan masa aksi tersebut dengan melakukanperintah langsung atau mengambil sikap langkah cepat dalam menangani tuntutan masyarakat.
“kemarin saya sudah mengutus Wakil Bupati untuk melakuan pendampingan terhadap masyarakat bersapma perusahaan ini dan itu sudah menjadi komitmen kami akan tetapi pihak perusahaan masih bersikukuh pada pendirianya. Namun itu bukan berati memutuskan upaya kami dalam melakukan pendampingan, nanti kami akan mencoba menyurati lagi kepada perusahaan agar bisa di agendakan kembali. Dan yang kesekian kalinya untuk memediasi persoalan ini bahkan kalau bisa bersama masyarakat yang mewakili penggarap lebuni ” Ujar Saipul.
Selanjutnya dirinya juga menyampaikan terkait ijin perpanjangan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah yang di amanatkan oleh UU yang di berikan kami akan mengakaji dan mempelajari hal in karena kami sangat memperhatikan poin tersebut untuk tidak di adakan perpanjangan tetapi perlu diketahui terbitnya izin HGU ini adalah kewenangan pusat kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi.” Lanjut saipul.
“Tekahir untuk pengacara daerah yang di minta untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dilaporakan oleh Perusahaan di Polda Gorontalo saya meminta kepada Fauzi Bakari selaku koordinator pengacara pemda untuk melakukan pendampingan tersebut” tutupnya.
Diakhir audensi Soni Samoe memberikan waktu kepada Pemerintah Daerah paling lama 2 minggu setelah aksi tersebut dan jikalau itu tidak terjadi maka mereka akan datang dengan cara mereka sendiri.