Berbondong Partai Politik Baru Daftar Pemilu 2024, Bagaimana Mendirikan Parpol?

banner 468x60

POJOKberita.id, Jakarta __Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses perpolitikan adalah penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mendirikan partai politik.Buat menampung tiap aspirasi dari pemilihan umum, masyarakat perlu membentuk partai politik sebagai wadah untuk menampung aspirasi tersebut.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjelaskan bahwa partai politik adalah organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Selanjutnya, dilansir dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, peran partai politik dalam pilar demokrasi adalah sebagai wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Contohnya pada penyelenggaraan Pemilu 2004 dimana partai politik dinilai berhasil oleh banyak kalangan termasuk kalangan internasional. Lalu, dilansir dari sulselprov.go.id, fungsi parpol dalam perpolitikan Indonesia adalah sebagai sarana untuk pendidikan politik, pencipta iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi berpolitik dan rekrutmen anggota partai politik.

Di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang  Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa tujuan dari pembentukan parpol tercantum pada Pasal 10 Ayat (2) yaitu:

  1. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  2. Memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan;
  3. Membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2008, terdapat beberapa ketentuan dalam pendirian partai politik yang diatur oleh pemerintah, yaitu:

  1. Partai Politik harus didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.
  2. Untuk menjadi badan hukum, Partai Politik harus mempunyai:
  3. Akta notaris pendirian Partai Politik;
  4. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Kantor tetap;
  6. Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan;
  7. Memiliki rekening atas nama Partai Politik.

 

Namun, terdapat kelonggaran dalam pembentukan partai politik yang tertuang pada UU No. 2 Tahun 2008 yaitu di Pasal 2 yang dimana pendirian atau pembentukan dari partai politik sangat mudah untuk dilakukan karena cukup mengumpulkan 50 orang, sehingga dapat mendorong setiap kelompok untuk mendirikan partai politik.

Pos terkait